Selamat siang agan dan sista...
dah hampir setahun ga ngisi Blog...haha
tiba lagi di awal tahun.Pasti banyak hal kalau di awal tahun seperti ini, banyak harapan, impian dan sebagainya.
Nah diawal tahun juga biasanya kita berurusan dengan Pajak PPh. Apakah itu?
Yak.. SPT atau Bukti pemotongan pajak.
Nah Agan dan Sista yang sudah punya penghasilan pasti akan mendapatkan yang namanya SPT.
dan itu harus kita laporkan ke Kantor pajak.
Semakin berkembangnya jaman dan komunikasi jaringan. Direktorat Jendral pajak memberi kemudahan kepada kita dalam hal pelaporan SPT.
Yaitu lewat situs www.djponline.go.id
Ane akan Coba share sedikit tutorial pelaporan SPT secara online untuk Karyawan/Perorangan (bukan badan usaha atau orang yang menjalankan Usaha). Sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja.
1. Siapkan SPT Agan dan Sista.(ini digunakan untuk mencocokan data dengan yang ada di kantor pajak)
3. Nah nanti akan muncul tampilan seperti berikut
Silahkan Masukan Nomor NPWP dan Pasword anda,kemudian masukan kode yang tertera pada halaman tersebut
4. Setelah masuk nanti akan muncul tampilan seperti berikut
Klik pada Icon "Buat SPT"
5. Selanjutnya akan muncul icon Seperti di bawah ini
1 |
2 |
dan silahkan isi sesuai data anda.(lihat Caption 2)
Kemudian Pada Halaman Paling bawah Pilih Icon "SPT 1770S dengan Formulir.
6. Kemudian Akan muncul Tampilan seperti berikut
Silahkan Isi Tahun Pajak dan status SPT "Normal"
7. Langkah selanjutnya adalah akan muncul Konfirmasi dari Kantor Pajak tentang Perusahaan yang Telah Memotong dan Menyetorkan Pajak Kita.
Jika Benar pilih "ya, saya akan menggunakan data tersebut"
8. Kemudian cocokan Data yang ada dihalaman dengan Data yang ada pada SPT
9. Jika sudah benar semua Maka akan muncul Konfirmasi Pengiriman bukti Tanda Terima Pelaporan SPT
Demikian untuk tutorial Pelaporan SPT online.
Mohon Maaf Untuk Langkah Selanjutnya Belum ada Pictnya. Masih dalm Proses Penyempurnaan.hehe
Semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan Tanyakan Langsung.hehehe
Semoga Berhasil...
Semoga kita semua menjadi orang yang taat pajak...josss
No comments:
Post a Comment